Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 391

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Seni Budaya Islam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan seni budaya Islam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 391 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id