Koreksi Pasal 697
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
