Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 688

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; c. pengelolaan kepegawaian; d. pengelolaan sistem informasi; e. penataan organisasi, tata laksana, dan penyusunan peraturan perundang- undangan; f. pengelolaan perpustakaan; g. urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 688 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id