Koreksi Pasal 688
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaporan;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. pengelolaan sistem informasi;
e. penataan organisasi, tata laksana, dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
f. pengelolaan perpustakaan;
g. urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
