Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan menteri serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
