Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan menteri serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda