Koreksi Pasal 685
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang keagamaan serta pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keagamaan serta pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
