Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 685

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang keagamaan serta pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keagamaan serta pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda