Koreksi Pasal 219
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan tinggi Islam;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi Islam; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
