Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 219

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan tinggi Islam; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi Islam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi Islam; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 219 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id