Koreksi Pasal 248
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Bagian Sistem Informasi Haji Terpadu; dan
d. Bagian Umum.
Koreksi Anda
