Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan keputusan menteri dan rancangan peraturan perundang- undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, serta kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
