Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 368

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan syariah; b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan dan pengembangan syari’ah, pembinaan faham keagamaan, dan hisab rukyat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan syariah; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan syariah.
Koreksi Anda