Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 171

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional pendidikan diniyah yang meliputi diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al Qur’an; b. pelaksanaan program di bidang pendidikan diniyah yang meliputi pengembangan kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, serta kelembagaan dan kerjasama; c. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian penilaian pendidikan diniyah dan pondok pesantren. d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan penilaian pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda