Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 764

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda