Koreksi Pasal 764
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pelayanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga pelayanan keagamaan.
Koreksi Anda
