Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 514

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Agama Katolik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Urusan Agama Katolik.
Koreksi Anda