Koreksi Pasal 514
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Agama Katolik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Urusan Agama Katolik.
Koreksi Anda
