Koreksi Pasal 785
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Pusat mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kerukunan Umat Beragama.
Koreksi Anda
