Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 785

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Pusat mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kerukunan Umat Beragama.
Koreksi Anda