Koreksi Pasal 463
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan;
c. pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan yang meliputi penguatan lembaga, bina keesaan gereja dan pemberdayaan lembaga agama Kristen;
dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dan kelembagaan.
Koreksi Anda
