Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 463

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan; c. pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan yang meliputi penguatan lembaga, bina keesaan gereja dan pemberdayaan lembaga agama Kristen; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dan kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 463 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id