Koreksi Pasal 561
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian serta penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
