Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 404

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Penyuluhan dan Kerja sama Zakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan kerja sama zakat; b. pelaksanaan program di bidang penyuluhan dan kerja sama zakat yang meliputi pengembangan materi penyuluhan, publikasi dan promosi zakat, dan pengembangan kerja sama zakat. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan zakat;dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan dan kerja sama zakat.
Koreksi Anda