Koreksi Pasal 579
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Program Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan program penyuluhan agama Hindu.
(2) Seksi Pembinaan Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan penyuluh agama Hindu.
Koreksi Anda
