Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan organisasi dan analisis jabatan, serta evaluasi dan pembinaan organisasi.
Koreksi Anda
