Koreksi Pasal 165
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kesiswaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi kesiswaan serta pengelolaan beasiswa dan bantuan.
Koreksi Anda
