Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; b. Direktorat Pendidikan Madrasah; c. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan e. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.
Koreksi Anda