Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Direktorat Pendidikan Madrasah;
c. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
e. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.
Koreksi Anda
