Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum.
Koreksi Anda