Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum.
Koreksi Anda
