Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 570

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Direktorat Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang urusan agama Hindu; b. pelaksanaan program di bidang urusan agama Hindu yang meliputi kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Hindu; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama Hindu; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang urusan agama Hindu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda