Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 212

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas. (2) Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas. (3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa pada sekolah menengah atas.
Koreksi Anda