Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan sistem dan data perencanaan; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda