Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sistem dan data perencanaan;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
