Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 760

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Kegiatan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan. (2) Subbidang Pengembangan Sistem dan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
Koreksi Anda