Koreksi Pasal 548
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Hindu;
c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu; dan
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
