Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 311

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang biaya penyelenggara ibadah haji. (2) Seksi Pengendalian Bank Penerima Setoran BPIH mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pembinaan, pengawasan dan evaluasi bank penerima setoran BPIH. (3) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Setoran Awal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan setoran awal penyelenggara ibadah haji.
Koreksi Anda