Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 265

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisai dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan haji dan umrah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 265 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id