Koreksi Pasal 265
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisai dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan haji dan umrah.
Koreksi Anda
