Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
b. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional dan daerah;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
Koreksi Anda
