Koreksi Pasal 788
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan program di bidang data dan informasi, teknologi komunikasi dan informatika, serta hubungan masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan hubungan masyarakat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
