Koreksi Pasal 534
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar;
c. pelaksanaan program di bidang pendidikan dasar yang meliputi pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan kesiswaan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar Agama Katolik.
Koreksi Anda
