Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 543

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Akademik dan Akreditasi; dan b. Seksi Ketenagaan dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 543 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id