Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 591

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi pendidikan dasar agama Hindu. (2) Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang ketenagaan dan kesiswaan pendidikan dasar agama Hindu.
Koreksi Anda