Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 487

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan tinggi; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, di bidang pendidikan tinggi; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan tinggi yang meliputi kurikulum dan evaluasi, kelembagaan, ketenagaan, dan kemahasiswaan pendidikan tinggi agama Kristen; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi agama Kristen;
Koreksi Anda