Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian; b. Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Naskah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id