Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian;
b. Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian; dan
c. Subbagian Tata Naskah.
Koreksi Anda
