Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan hasil pengawasan; dan
b. pengembangan sistem informasi pengawasan.
Koreksi Anda
