Koreksi Pasal 702
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara serta perpustakaan.
Koreksi Anda
