Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 702

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara serta perpustakaan.
Koreksi Anda