Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 467

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan; c. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi penyuluhan, pembinaan penyuluh, dan pembinaan umat Kristen; dan d. bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan.
Koreksi Anda