Koreksi Pasal 467
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan;
c. pelaksanaan program di bidang penyuluhan yang meliputi penyuluhan, pembinaan penyuluh, dan pembinaan umat Kristen; dan
d. bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan.
Koreksi Anda
