Koreksi Pasal 273
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Pembinaan Petugas Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang petugas haji;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang petugas haji;
c. pelaksanaan tugas di bidang pembinaan petugas haji yang meliputi rekrutmen petugas, pelatihan petugas, dan penilaian kinerja petugas; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan petugas haji.
Koreksi Anda
