Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perancangan Keputusan Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan keputusan menteri dan keputusan lain yang sejenis.
(2) Subbagian Perancangan Peraturan Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan peraturan menteri dan peraturan lain yang sejenis.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
