Koreksi Pasal 202
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Dasar;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Dasar; dan
d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada Sekolah Dasar;
Koreksi Anda
