Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 488

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Akademik dan Akreditasi; b. Seksi Kelembagaan Pendidikan Tinggi; dan c. Seksi Ketenagaan dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda