Koreksi Pasal 488
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Akademik dan Akreditasi;
b. Seksi Kelembagaan Pendidikan Tinggi; dan
c. Seksi Ketenagaan dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
