Koreksi Pasal 376
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan penyuluhan agama Islam;
b. pelaksanaan program di bidang bimbingan dan penyuluhan agama Islam yang meliputi pembinaan ketenagaan lembaga dakwah dan majelis taklim, permberdayaan lembaga dakwah dan majelis taklim serta pengembangan materi dan metode penyuluhan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan penyuluhan agama Islam; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan dan penyuluhan agama Islam.
Koreksi Anda
