Koreksi Pasal 810
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Agama dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis tertentu Kementerian Agama.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
