Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Koreksi Anda