Koreksi Pasal 518
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penguatan lembaga agama Katolik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Katolik;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pemberdayaan lembaga agama Katolik; dan
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Katolik.
Koreksi Anda
