Koreksi Pasal 606
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
c. penataan organisasi, tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
e. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
f. pengelolaan sistem informasi manajemen pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
