Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan perbendaharaan, pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum, barang milik/kekayaan negara, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id