Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan perbendaharaan, pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum, barang milik/kekayaan negara, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
