Koreksi Pasal 804
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
