Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengangkatan pegawai; b. pelaksanaan pemindahan dan kepangkatan pegawai; dan c. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda