Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengangkatan pegawai;
b. pelaksanaan pemindahan dan kepangkatan pegawai; dan
c. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda
